Pada hari Sabtu, 23 November 2024, Fakultas Hukum Universitas Asahan sukses menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Terorisme”. Acara ini berlangsung di Gedung Zulfirman Siregar, Universitas Asahan, dan dihadiri oleh ratusan peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.

Seminar ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, antara lain:

  1. Fri Hartono, S.H., M.H.
  2. Herry Wiyanto, S.H., M.Hum.
  3. Ade Solihudin, S.H., M.H.
  4. Prof. Dr. Bahmid, S.H., M.Kn.

Keempat pemateri tersebut memberikan paparan mendalam mengenai berbagai aspek terkait tindak pidana perdagangan orang maupun tindak pidana terorisme, mulai dari faktor penyebab, modus operandi, hingga langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum. Selain itu, para narasumber juga menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam upaya menekan angka kasus perdagangan orang serta mencegah berkembangnya paham radikalisme yang menjadi pintu masuk bagi aksi terorisme.

Tujuan utama dari penyelenggaraan seminar nasional ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai bahaya dan ancaman serius dari tindak pidana perdagangan orang serta tindak pidana terorisme. Melalui seminar ini, diharapkan peserta mampu memahami peran penting mereka dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan kedua tindak pidana tersebut, baik melalui edukasi, kewaspadaan di lingkungan sekitar, maupun keterlibatan aktif dalam kegiatan sosial yang bersifat positif.

Acara ini juga menjadi bagian dari komitmen Fakultas Hukum Universitas Asahan untuk terus memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan ilmu pengetahuan hukum, sekaligus mendorong peran akademisi dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang aman, adil, dan terbebas dari ancaman kejahatan serius.